Dosen FH UNIB Beri Materi Pelatihan Perancangan Peraturan Desa
Oleh: Amancik, Sonia Ivana Barus, Putra Perdana Ahmad Saifulloh
RbtvCamkoha - Provinsi Bengkulu tidak hanya dikenal melalui Bunga Rafflesia-nya, namun dikenal juga dengan kehadiran desa wisata. Pengabdian Masyarakat Mandiri pada Kamis, 13 Oktober 2022 di Zoom Cloud Meeting. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan oleh Tim Pengabdi: Dr. H. Amancik, S.H., M.Hum selaku Ketua Tim Pengabdian, dan Anggota Tim Pengabdi: Sonia Ivana Barus, S.H., M.H., dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh, S.H., M.H., yang mempresentasikan Materi Pengabdian Masyarakat mengenai Perancangan Peraturan Desa.
Pengabdian ini menggunakan konsep pariwisata berbasis masyarakat yang merupakan konsep pengelolaan kepariwisataan dengan mengedepankan partisipasi aktif masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan, untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa dengan tetap menjaga kualitas lingkungan, serta melindungi kehidupan sosial dan budayanya. Konsep pariwisata berbasis masyarakat ini berkesesuaian dengan pariwisata berkelanjutan yang tentu memerlukan partisipasi masyarakat. Pengembangan pariwisata desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan lokal berskala desa bidang pengembangan ekonomi lokal desa, yang dapat dikaji di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Untuk itu pentingnya Tim Pengabdi mendesain norma seideal mungkin dalam instrumen hukum terkait pengelolaan sampah desa wisata agar menciptakan kepastian hukum dalam rangka keasrian lingkungan desa rindu hati. Demi pengelolaan yang berkelanjutan, Pemerintah sebagai organ penengah pengembangan desa wisata dapat lebih mengedepankan kepentingan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa dalam pengelolaan desa wisata, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil dari potensi tersebut. Pengabdian Masyarakat bisa terwujud juga karena dibantu Mahasiswa/i FH UNIB, yaitu: Aan Satria Novanda, Ayu Anggraini, dan Asma Nadia Harahap.
Kegiatan ini bertujuan, untuk memberikan pemahaman kepada Peserta mengenai pentingnya Peraturan Desa didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila kelima ini terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka, dalam sila kelima ini terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Perancangan Peraturan Desa, adalah satu kesatuan secara utuh dan tidak terpisah. Selain itu, sebagai etika politik dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan negara, Pancasila menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan: pertama, asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokrasi). Ketiga, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Penulis adalah Tim Pengabdian Masyarakat sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: