Waspada Teror, Cek Lagi Pinjol Ilegal dan Legal 2023, Ini Daftar Lengkapnya
Waspada Teror, Cek Lagi Pinjol Ilegal dan Legal 2023, Ini Daftar Lengkapnya--
2. Diteror Debt Collector
Resiko yang pertama adalah mendapatkan teror dari Debt Collector, pihak debt collector bisa bertindak sewenang-wenang kepada nasabah yang tidak membayar cicilan.
Ada banyak cara debt collector melakukan penagihan. Biasanya terlebih dahulu melakukan penagihan via telepon atau whatsapp
Jika tetap tidak mau bayar maka barulah pihah debt collector melakukan berbagai macam teror seperti mengancam akan menghubungi semua kontak yang ada di dalam hp dan menyebarkan data pribadi seperti foto dan lain-lain.
Apabila tetap tidak mau membayar pinjaman maka nantinya pihak debt collector akan melakukan penagihan secara langsung ke alamat rumah yang terdaftar saat mengajukan pinjaman.
Debt collector bisa saja melakukan penyitaan aset jika tetap tidak mau membayar pinjaman, semua cara pasti akan dilakukan sampai akhirnya pinjaman dibayarkan beserta bunga dan denda yang terus menumpuk.
3. Ancaman ke Kepolisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: