Iklan dempo dalam berita

Niat Ambil Helm, Remaja 19 Tahun Nyaris Digagahi Sepupunya Sendiri

Niat Ambil Helm, Remaja 19 Tahun Nyaris Digagahi Sepupunya Sendiri

--

Aksi percobaan persetubuhan oleh RH itu akhirnya gagal, setelah ibu korban datang ke rumah pelaku dan mengetuk pintu rumah.

 

"Beruntung saat itu ibu korban datang ke rumah pelaku. Jadi aksi pelaku terhenti,", tambah Iptu. Fredy.

 

BACA JUGA:Keinginan 4 Pemilik Zodiak Ini Selalu Tercapai, Keuangan dan Tabungan Terus Bertambah

 

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polsek Giri Mulya pada tanggal 19 Agustus.

 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Giri Mulya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku, beserta beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 junto 53 subsider pasal 289 KUH Pidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: