Integrasi Antar APH, Pengadilan Negeri Bengkulu Sosialisasi Aplikasi E- Berpadu
RbtvCamkoha,Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Jon Sarman Saragih, Kamis (24/11) melaunching sekaligus mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) kepada seluruh stakeholder, mulai dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, Lapas, dan Advokat.
Dengan kemajuan era digital, aplikasi berbasis web ini dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana yang dari seluruh instansi Aparat Penegak Hukum ke Pengadilan yang saling terintegrasi.
Aplikasi yang resmi akan digunakan pada Desember mendatang ini, akan memudahkan kinerja dan peningkatan layanan dalam urusan hukum dan para pencari keadilan ujar Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Jon Sarman Saragih.
Sejumlah kemudahan layanan berbasis aplikasi E-Berpadu ini :
- Pelimpahan berkas pidana secara elektronik
- Permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik
- Permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik
- Perpanjangan masa penahanan secara elektronik
- Permohonan izin besuk secara elektronik
Dengan aplikasi ini, pelayanan tidak lagi dilakukan secara konvensional, alias tidak perlu lagi APH se provinsi Bengkulu datang ke Pengadilan, namun dikirim secara digital, sehingga pelayanan bisa dilakukan secara efisien,efektif dan biaya murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: