Tak Nafkahi Anak, ASN Dipolisikan
RbtvCamkoha,- Didampingi Kuasa Hukumnya, salah satu dosen di perguruan tinggi di Kota Bengkulu melapor dugaan penelantaran anak ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu senin 28 November 2022.
Liana Pasaribu selaku kuasa hukum pelapor berinisial LN warga Kota Bengkulu menjelaskan dugaan penelantaran yang dilaporkan ini terjadi sejak 2020 pasca pelapor atau kliennya dan terlapor resmi bercerai. Dari isi putusan pengadilan Agama menyebutkan terlapor harus menafkahi dua orangnya sebesar 2 juta rupiah dan setiap tahunnya ada kenaikan 20 persen diluar biaya kesehatan dan pendidikan namun hasil keputusan tersebut tak dihindahkan terlapor.
\"terlapor hanya memberikan nafkah selama 4 bulan saja, selebihnya tidak memberikan. Untuk itu sesuai dengan putusan pengadilan Agama Nomor 520/pdt.G/2022/ PA.Bn pihaknya laporan ke Polresta Bengkulu,\"Ungkap Kuasa Hukum pelapor usai membuat laporan yang mendampingi pelapor.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: