Terbaru, Seperti Ini Aturan Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT
Syarat usia dan masa jabatan ketua rt--
11. Kota Bengkulu
Sudah 10 tahun terakhir Pemkot Bengkulu memberikan Bantuan Operasional (BOP) bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Wilayah (RW) di Kota Bengkulu.
Pemberian BOP ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perangkat masyarakat yang berada di RT dan RW.
Biaya Operasional yang diberikan Pemkot Bengkulu kepada para Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu ini cukup besar. Yakni sebesar Rp. 600.000/bulan.
BACA JUGA:Batal Miskin, 5 Tanggal Lahir Ini Ternyata Ambisius Dalam Bekerja dan Berbisnis
Jumlah ini lebih besar dari 2 tahun lalu, yang mana BOP yang diterima Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bengkulu sebesar Rp 500.000/bulan.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: