Iklan RBTV Dalam Berita

Terbaru, Seperti Ini Aturan Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT

Terbaru, Seperti Ini Aturan Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT

Syarat usia dan masa jabatan ketua rt--

7. Padang 

Dikutip pada Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, bahwa gaji atau upah yang diterima ketua RT yakni sebesar Rp 245.000 (Rp 245 ribu) setiap bulannya. 

BACA JUGA:Walaupun Dosa Sebanyak Buih di Laut, InsyaAllah Habis karena Dzikir Ini

  

8. Makassar 

Berdasarkan Peraturan Walikota Makasasar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT berdasarkan pencapaian kinerjanya. Bila mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah Ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 (Rp 500 ribu) setiap bulannya.  

  

Sementara yang paling tinggi apabila Ketua RT mendapatkan nilai sangat baik, maka akan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (Rp 2 juta) setiap bulannya. 

  

9. Pontianak 

Dijelaskan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 (Rp 1,5 juta) atau setiap bulannya berarti Ketua RT di Pontianak akan menerima gaji sebesar Rp 125.000 (Rp 125 ribu). 

  

10. Probolinggo 

Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya. 

BACA JUGA:Dahsyatnya Sholawat Ini, Rutin Amalkan Dapat Menghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: