Tiga Terduga Pelaku Penyelundup Benur (Baby Lobster) Terancam Lima Tahun Penjara
--
Ketiganya diamankan saat melakukan transaksi pengambilan dan pengankutan Benih Bening Lobster Puerulus (benur), dari Kabupaten Kaur ke ProvinsiLampung.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kaur Akp J. Manurung, dari penyelidikan, ketiganya diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan, mengambil dan mengangkut Benih Bening Lobster (Benur) di wilayah Kabupaten Kaur
"Hasil temuan kita dari Tindak Pidana Perikanan ini, mencapai 9.468 BBL yang ditemukan di dua lokasi. lokasi pertama itu di dalam kendaraan Avanza warna silver dan di rumah terduga pelaku," kata Kasat Reskrim
Diketahui, terduga pelaku He akan menyerahkan Benur/Baby Lobster yang sudah dipacking kepada terduga pelaku RO dan Pu untuk diangkut ke Provinsi Lampung.
Selain mengamankan 9.468 Baby Lobster dan 1 unit mobil. Tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, Tabung Oksigen, Polipom ukuran Besar, Blower listrik kecil dan Blower listrik besar.
BACA JUGA:Akhir Kisah Aktor G30S/PKI, Digebuk Massa lalu Dieksekusi Regu Penembak
Hasil ungkapan ini, kemudian 16 Agustus 2023 lalu Sat Reskrim Polres Kaur telah melakukan lepas liar terhadap barang bukti Baby Lobster, sebanyak 7.546 ekor, di titik kordinat Pantai Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: