Iklan dempo dalam berita

Kuasa Hukum Tersangka BOK Kaur Minta Semua Pihak Terlibat Dijadikan Tersangka

Kuasa Hukum Tersangka BOK Kaur Minta Semua Pihak Terlibat Dijadikan Tersangka

Sopian Siregar, kuasa hukum tersangka BOK Kabupaten Kaur--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kuasa hukum Kadis Kesehatan Kaur Darmawansyah beserta Indah Fuji Astuti Kepala Puskesmas Tanjung Iman dan Ricke James Yunsen Kepala Puskesmas Padang Guci sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

 

Pasca menjadi tersangka, kuasa hukum tersangka, Sopian Siregar meminta penyidik menetapkan semua orang yang terlihat agar menjadi tersangka.

 

Sopian menegaskan surat permintaan agar perkara ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung yang sekaligus ditembuskan ke Komisi Pengawasan Kejaksaan dan saat ini tinggal menunggu surat balasan dari pihak Kejagung. 

BACA JUGA:Kesempatan Berkarier, Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu

 

Menurut Sopian Siregar, selain tiga orang kliennya, dalam perkara ini baru ada empat orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik, salah satunya adalah Gusdiarjo eks Sekdis sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Tri Wulan 1 dan 2.

 

Menurut Sopian, 14 Kepala Puskesmas lainnya, termasuk Sekdis Tri Wulan 3 dan 4 yang menjadi KPA menggantikan tersangka Gusdiarjo juga turut terlibat dalam BOK.

 

"Azas hukum itu jelas, bahwa tiap warga negara itu apabila karakteristiknya sama, yang dilakukannya sama, tentunya tidak pilih-pilih, yang ini dijadikan tersangka, yang ini tidak tersangka," kata Sopian.

BACA JUGA:Jangan Asal Cari Pasangan, 5 Tanggal Lahir Ini Pembawa Keberuntungan Sepanjang Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: