Iklan dempo dalam berita

Senpi Laras Panjang , Pistol dan Ratusan Amunisi Berjejer Dalam Ruang Sidang

Senpi Laras Panjang , Pistol dan Ratusan Amunisi Berjejer Dalam Ruang Sidang

--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Ada yang menarik pada Senin siang (28/8) disalah satu ruang persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam ruang sidang tersebut terpajang dan tersusun rapi senjata api laras panjang, pistol dan ratusan butir amunisi aktif.

 

Ternyata itu bukanlah pameran, melainkan barang bukti yang disita Tim Gabungan Satgasus Raflesia Polda Bengkulu dari tangan 5 orang terdakwa bernama Agus Miswanto alias Bapang Mona, Harmidiansyah alias Aang, Ronal, Surlian dan Suratno.

 

Koordinator Pidana Umum Alexander Zaldi yang bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, barang bukti itu sengaja dihadirkan ke persidangan untuk pembuktian dakwaan terhadap kelima terdakwa yang dijerat pasal UU Darurat kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

Alex menyampaikan hari ini pihaknya menghadirkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Bengkulu, sekaligus Tim Gabungan Satgasus Raflesia yang melakukan penangkapan langsung terhadap para terdakwa pada bulan Februari dan Maret lalu dengan barang bukti 102 pucuk senjata api.

BACA JUGA:Hidup Jadi Lebih Mudah, Ajukan Pinjaman Online Rp15 Juta di Sini Langsung Cair

Dihadapan para senior, yaitu Dwi Purwanti, Ivone Tiurma Rismauli dan diketuai langsung oleh Fauzi Isra yang merupakan Ketua Pengadilan, agenda sidang lebih lebih condong kepada alur proses penangkapan terhadap masing-masing terdakwa,yaitu mulai dari penangkapan Agus Miswanto alias Bapang Mona dan Harmidiansyah alias Aang di Kaur, ASN Diknas Provinsi bernama Ronal di Kota Bengkulu hingga penangkapan ASN Lapas Argamakmur Surlian di Bengkulu utara dan terakhir Suratno.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Tak Hapus BBM Murah, Cek Harga Terbaru BBM di SPBU Indonesia

"Hari ini kita hadirkan penyidik serta personil yang melakukan penangkapan di tkp, kita ingin tahu detil bagaimana awal proses tertangkapnya masing-masing terdakwa ini" kata Alexander Zaldi.

Dalam persidangan, Fitriansyah dan Dede Frestein yang mendampingi terdakwa Agus Miswanto alias Bapang Mona membantah terkait barang bukti selongsong peluru yang ada dirumah terdakwa, sekaligus menekankan bahwa hanya ada 4 pucuk senpi dirumah terdakwa yang kondisinya sudah rusak. Dede pun menambahkan bahwa klienya ini tidak memiliki home industri perakitan senjata api. Bengkel bubut dan las yang ada disamping rumah kliennya itu sehari-hari memang menyervis alat-alat pertanian yang rusak.

BACA JUGA:Pegawai dengan Gaji Rp3 Juta per Bulan Merapat, BNI Tawarkan Pinjaman Non KUR Plafon Rp75 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: