Iklan RBTV Dalam Berita

Mahasiswa Tak Wajib Lagi Buat Skripsi, Kata Mendikbudristek Gantinya Ini

Mahasiswa Tak Wajib Lagi Buat Skripsi, Kata Mendikbudristek Gantinya Ini

Mahasiswa tidak lagi wajib menyusun skripsi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini kabar gembira buat seluruh mahasiswa, khususnya yang sebentar lagi menyelesaikan tugas akhir. Apa itu? Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.

Nadiem menyebut, syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal itu Nadiem umumkan dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

BACA JUGA:Pemilik NIK KTP Berikut Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Bulan September, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Adapun aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Nadiem menyatakan ketentuan itu bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.

BACA JUGA:Dahsyatnya Amalan Dzikir Pendek Berikut, Rezeki Jadi Lancar dan Dapat Pahala Tiket ke Surga

Terutama, kata dia, untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ucap dia.

Namun, dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 angka 2.

“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: