Iklan dempo dalam berita

Satu NIK KTP Dapat 1 Motor Disubsidi Rp 7 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

Satu NIK KTP Dapat 1 Motor Disubsidi Rp 7 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

1 NIK KTP dapat subsidi motor hingga Rp 7 juta--

 

Yang Dapat Untung

 

Program satu KTP berhak mendapat satu subsidi untuk motor listrik resmi diluncurkan. Dengan bantuan yang semakin luas, emiten EV pun bisa kecipratan keuntungannya.

Ketentuan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pada Permenperin 21 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

BACA JUGA:Dosa Zina Bisa Dihapus dengan Dzikir, Tapi Pezina Seperti Ini Tidak Diselamatkan dari Api Neraka

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tutur Agus.

Permenperin 21 Tahun 2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

BACA JUGA:Rezeki Akhir Bulan, Klik Link DANA Kaget Rp85 Ribu Terbaru Hari Ini

 

Potensi Cuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: