Jangan Tergiur Pakai Joki Galbay Pinjol, Simak 4 Cara Mencegahnya
--
Akibatnya, kemungkinan debitur tersebut akan sulit untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari atau yang akan datang. Pasalnya dianggap tidak bertanggung jawab.
Bukan hanya itu saja, jika debitur tidak dapat membayar pinjaman pada waktu yang ditentukan, maka akan menerima tuntutan dari debt collector atau rentenir.
Mereka akan terus mengejar dan menagih jumlah uang yang harus dibayar oleh si peminjam.
BACA JUGA:Belum Punya Sertifikat Halal? Begini Cara dan Biaya Mendapatkan Sertifikat Halal
Sehingga, bila debitur yang tidak mampu membayar pinjamannya maka akan berisiko mendapatkan sanksi dari lembaga keuangan atau pinjol.
Sanksi yang diberikan bisa berupa penalti atau denda cukup besar bahkan menghadapi tuntutan hukum.
Bagaimana cara menghindari joki galbay pinjol?
Anda bisa mencegah aktivitas fintech berbahaya ini dengan melakukan cara berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: