Awas Hoak, Beredar Video Dengan Narasi Penemuan Tengkorak di Ponpes Al Zaytun
Hoak video penemuan tengkorak di area Ponpes Al Zaytun--
Panji Gumilang bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi berdasarkan gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan sebelumnya.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: