Kejar PAD, Pemkab Kepahiang Sasar Pajak Usaha Sarang Burung Walet
Kejar PAD, Pemkab Kepahiang Sasar Pajak Usaha Sarang Burung Walet--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Strategi untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan pemkab Kepahiang. Salah satunya dari sektor pajak sarang walet.
Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Kepahiang mulai mendorong Peraturan Daerah (PERDA) terhadap objek pajak dari sektor sarang burung walet. Upaya ini dilakukan karena minim serapan lantaran pengusaha sarang burung walet tidak terbuka dengan pendapatan dari hasil panen sarang burung walet mereka.
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan Klarifikasi Pajak Dana Desa, 51 Kepala Desa Diserahkan Kejaksaan
Tidak hanya dari hasil penjualan sarang burung walet, namun juga Pajak Bumi dan Bangunan Sarang Walet sendiri yang dikenakan sesuai nilai bangunan sarang walet mulai dari 0,25 persen hingga 3 persen dari nilai bangunan sarang walet.
Disampaikan, Kepala Bidang (KABID) Pendapatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Keuangan Amarulla Muttaqin, dengan penerapan ini pengusaha sarang walet tidak bisa lagi mengelak untuk tidak membayar pajak, karena sudah ada dua objek yang menjadi kewajiban yakni PBB yang dibayar setiap tahun dan pajak penghasilan 10 persen dari total penjualan sarang walet disetiap tahunnya.
BACA JUGA:Nunggak Pajak Ratusan Juta, 2 Perusahaan Ini Digerebek Samsat
“Kita akan mulai melakukan penilaian lagi, terhadap sarang burung wallet, jadi nantinya jika sarang burung wallet belum mendapatakn hasil akan kami lakukan penilaian kembali, untuk sektor pajak ada 2 jenis yaitu pajak bumi dan bangunan dengan anggaran 0,25 hingga 3 persen. Sehingga jika penerapan ini berjalan ada 2 objek yang wajib bayar pajak 10 persen setiap tahun,” papar Amarulla Muttaqin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: