Iklan dempo dalam berita

Hati-hati Banyak Pinjol Ilegal, Ini Ciri dan Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Hati-hati Banyak Pinjol Ilegal, Ini Ciri dan Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Hati-hati Banyak Pinjol Ilegal, Ini Ciri dan Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjaman online atau pinjol memang mudah dijumpai di Play Store atau App Store. Namun, tak banyak yang tahu apakah itu pinjol legal atau ilegal.

BACA JUGA:Bukan Lari dari Tanggung Jawab, Ini 6 Cara Hapus Data Pribadi dari Pinjol

Akibatnya, banyak yang menambah deretan daftar korban pinjol ilegal.

Jadi, ketika ingin mengajukan pinjaman online hendaknya perhatikan pinjol tersebut telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau justru sebaliknya.

BACA JUGA:KTP Disalahgunakan Buat Pinjol? Seperti Ini Cara Aman Mengatasinya, Anti Ribet

Kini, banyak masyarakat yang tergiur dengan penawaran bunga rendah dan proses pencarian yang cepat. Padahal, pinjol tersebut belum tentu memiliki izin OJK.

Lalu, seperti apa ciri pinjol ilegal? Simak penjelasannya berikut ini.

Agar kamu tidak menjadi korban pinjol, kenali ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:

1.Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Biasanya, perusahaan pinjaman ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga kegiatan mereka tidak diawasi dan diatur oleh otoritas yang berwenang.

BACA JUGA:Jalan Sehat Peringati HUT ke-22 Harian Rakyat Bengkulu Dilepas Gubernur

2.Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

Kemuduan, pinjaman ilegal seringkali menggunakan metode komunikasi pribadi seperti SMS atau Whatsapp untuk menawarkan pinjaman kepada calon peminjam.

BACA JUGA:Mengandung Minyak Tanah, Ini BBM Pesawat yang Paling Banyak Digunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: