Iklan dempo dalam berita

Satpol PP Lebong Ancam Copot Baliho Bacaleg di Tempat Terlarang untuk Reklame

Satpol PP Lebong Ancam Copot Baliho Bacaleg di Tempat Terlarang untuk Reklame

Satpol PP akan tertibkan baliho dan spanduk bacaleg--

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM – Menjelang Pemilu semakin banyak spanduk hingga baliho bacaleg yang terpasang di berbagai tempat. Salah satunya di Kabupaten Lebong.

 

Melihat semakin banyaknya spanduk dan baliho ini, Kasatpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan mengimbau pengurus partai politik bisa mematuhi aturan pemasangan reklame sesuai dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2005, tentang pajak reklame dan peraturan daerah nomor 03 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame.

 

Seharusnya, dengan semakin banyaknya reklame yang terpasang, PAD Kabupaten Lebong akan bertambah. Selain itu, Andrian mengingatkan agar pemasangan reklame disesuaikan dengan lokasi yang memang diizinkan.

BACA JUGA:Saldo DANA Tidak Bertambah Setelah Top Up? Jangan Panik, Ikuti Langkah-langkah Berikut

 

Jika nantinya masih ada baliho atau spanduk yang terpasang di tempat yang tidak seharusnya, Satpol PP Lebong akan melakukan penertiban.

 

Diantara titik yang dilarang untuk reklame yakni sepanjang jalan utama, tempat ibadah dan taman pemerintah atau bahu jalan serta Tempat Pemakaman Umum.

BACA JUGA:Harga Motor Bekas Yamaha RX King September 2023, Hanya Rp 9 Jutaan Bawa Pulang, Makin Tua Kian Tangguh

 

“Kami sudah menyurati partai terkait. Aturan pemasangan reklame sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023. Diharapkan agar pemasangan sesuai lokasi, jika masih ada baliho dipasang asal-asalan maka Satpol PP Lebong akan mencopotnya,” ujar Andrian Aristiawan.

BACA JUGA:Lebih Praktis, Begini Cara Mudah Aktifkan DANA Paylater, Bisa Ajukan Kredit hingga Rp10 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: