Umat Islam Sebaiknya Tidak Memakai Cincin pada Dua Jari Berikut
Umat Islam dianjurkan tidak memakai cincin pada jari tengah dan telunjuk--
Imam Nawawi juga menyebutkan dalam riwayat yang lain, bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari tengah dan telunjuk bagi laki-laki hukumnya adalah makruh tanzih. Artinya, jenis makruh yang pengerjaannya perlu ditinggalkan menurut anjuran syari'at.
"Jadi kesimpulannya, yang tidak boleh bagi laki-laki itu jari telunjuk dan tengah. Yang boleh, jempol, jari manis dan kelingking," kata Ustadz Abduh.
BACA JUGA:Kapan Hujan? Ini Prediksi BMKG Bulan September dan Oktober, Cuaca Dipengaruhi 3 Fenomena Langit
Selanjutnya, menurut ustadz Abduh, Imam Nawawi berkata bahwa para ulama membolehkan untuk mengenakan cincin di jari tangan kanan atau tangan kiri. Tidak ada makruh di salah tersebut.
Para ulama hanya berselisih pendapat tentang manakah di antara keduanya yang afdhal atau lebih utama. Kebanyakan ulama mengenakan cincin di jari tangan kanan, dan kebanyakan lagi di jari angan kiri.
Imam malik sendiri menganjurkan untuk memakai cincin di jari tangan kiri, dan dia memakruhkan di jari tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi'i yang shahih berpendapat bahwa jari kanan lebih afdhal karena tujuannya untuk berhias diri.
"Tangan kanan ketika itu dinilai lebih mulia dan tepat untuk merias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan," jelas Ustadz Abduh.
Lalu seperti apa cincin yang dipakai Nabi Muhammad?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: