Agar Birokrasi Tak Berbelit, Presiden Pangkas 48 Ribu Lebih Jabatan di 99 Instansi Kementerian hingga Pemda
Presiden Jokowi Pangkas 48 Ribu Lebih Jabatan di 99 Instansi Kementerian hingga Pemda --
BACA JUGA:Tanpa Bunga dan Cicilan Ringan, Simak Cara Ajukan Pinjaman Rp50 juta di KUR BSI Secara Online
Meskipun adanya pemangkasan, tapi tidak mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan kariernya.
Agar bingung, Anas memberikan contoh, misalnya di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyederhanaan birokrasi sudah 100 persen.
BACA JUGA:Suami Tega. Gebuki Istri Depan Anak Hingga Babak Belur, Kemudian Menyesal Lalu Tenggak Racun
Kemudian, penyederhanaan tersebut dilakukan secara menyeluruh baik di pusat maupun instansi vertikal Kemenkes, dari eksisting eselon III yakni sebanyak 617 menjadi 98 eselon III atau sebanyak 519 jabatan terpangkas.
Kemudian, untuk eselon IV disederhanakan sebanyak 1.295 dari 1501 menjadi 206.
Adapun berikutnya untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penyederhanaan birokrasi 99 persen.
Jadi, penyederhanaan telah dilakukan secara menyeluruh baik di pusat maupun instansi vertikal Kominfo, dari eksisting eselon III sebanyak 138 menjadi 3 eselon III atau terpangkas sebanyak 135, dan eselon IV dari 350 menjadi 3 yang disederhanakan menjadi 347.
BACA JUGA:Link Cek Bansos yang Cair September 2023, Cek Juga Daftar Penerima Bansos
Sedangkan di Kementerian PAN-RB sendiri penyederhanaan birokrasi telah dilakukan 98 persen.
Penyederhanaan dilakukan eksisting terhadap eselon III sebanyak 53 menjadi 1 eselon III, yang disederhanakan sebanyak 52. Kemudian, untuk eselon IV telah disederhanakan sebanyak 89, dari 91 jabatan menjadi 2.
BACA JUGA:11 Fakta Kapal Nabi Nuh, Kapal Anti Topan Pertama di Dunia
Bukan hanya melakukan pemangkasan, namun pihaknya juga melaksanakan pemantauan terhadap penerapan sistem kerja pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri PANRB No.7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Kemudian, juga dilakukan penyusunan 7 Peraturan Presiden, penataan kelembagaan pada 37 kementerian dan lembaga, dan pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelembagaan 72 kementerian atau lembaga dan 11 Provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: