Iklan dempo dalam berita

Agar Birokrasi Tak Berbelit, Presiden Pangkas 48 Ribu Lebih Jabatan di 99 Instansi Kementerian hingga Pemda

Agar Birokrasi Tak Berbelit, Presiden Pangkas 48 Ribu Lebih Jabatan di 99 Instansi Kementerian hingga Pemda

Presiden Jokowi Pangkas 48 Ribu Lebih Jabatan di 99 Instansi Kementerian hingga Pemda --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah telah melakukan pemangkasan atau penyederhanaan kepada 48 ribu lebih struktur organisasi di 99 Kementerian atau lembaga.

BACA JUGA:September Ini Bagaimana Perkiraan Hujan di Provinsi Bengkulu dan Sekitarnya?

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pemerintahan yang lincah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan tersebut dilakukan selama Januari hingga Agustus 2023.

Kemudian, untuk rinciannya tersebut yakni 48.168 struktur telah dilakukan pemangkasan di 99 kementerian dan lembaga. 

BACA JUGA:Suku Bunga Kompetitif, Program Non KUR di Bank Mandiri Solusi Tidak Dapat Pinjaman KUR

Sementara itu, untuk Pemda yakni mencapai 148.256 jabatan.

“Sebagai bagian dari agenda Reformasi Birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Abdullah Azwar Anas, dikutip dari keterangan tertulis di situs resminya (4/9).

BACA JUGA:Sampah Minuman dan Deterjen Bisa Bernilai, Warga Jadikan Pupuk Organik dan Kerajinan

Lebih lanjut, Anas menjelaskan penyederhanaan birokrasi dilakukan demi memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang serta berbelit.

Maka, diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi. 

BACA JUGA:Tidak Seperti Biasanya, Sekarang Suhu di Malam Hari Terasa Lebih Dingin, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan begitu, juga diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih lincah, proporsional, dan kolaboratif.

Bahkan, Anas pun juga memastikan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, adil, dan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengalihkan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: