Iklan dempo dalam berita

Waspada! Kenali Ciri-ciri dan Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal Agar Tidak Terjerat

Waspada! Kenali Ciri-ciri dan Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal Agar Tidak Terjerat

Waspada! Kenali Ciri-ciri dan Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal Agar Tidak Terjerat--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Di zaman serba online saat ini tentunya sudah semakin mudah untuk kita menjangkau hal-hal yang kita ingin lakukan. Mulai dari berbelanja, sampai kebutuhan transportasi pun sudah bisa kita akses dengan cara online.

 

Nah, yang lebih kerennya lagi sekarang kamu bisa mendapatkan pinjaman dana secara onlina jika sewaktu-waktu membutuhkannya. 

 

Pasti kalian juga sudah tahu kan layanan apa? Ya benar layanan pinjaman online atau pinjol di fintech p2p lending, hanya dengan menggunakan ponsel saja kalian bisa merasakan manfaat dari pembiayaan atau kredit dari platform pinjaman online.

 

BACA JUGA:Cara Praktis Pinjam Uang di Pinjol Easycash, Bunga Cuma 0,4 Persen dan Resmi OJK

 

Kemudahan layanan yang diberikan menjadi kelebihan untuk masyarakat agar lebih fleksibel, kalian tidak perlu repot-repot datang ke tempat cukup dirumah aja sudah bisa mendapatkan pinjaman dana online untuk penuhi kebutuhan.

 

Kemudahan itulah yang membuat tak sedikit orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi tersebut dengan melakukan penipuan berkedok pinjol. 

 

Cerdasnya mereka adalah untuk menggaet korbannya tidak hanya dilakukan melalui telepon atau pesan singkat saja, tapi mereka juga menggunakan media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni facebook dan Instagram.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: