Waspada! Kenali Ciri-ciri dan Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal Agar Tidak Terjerat
Waspada! Kenali Ciri-ciri dan Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal Agar Tidak Terjerat--
Oknum biasanya akan menawarkan dana cepat cair melalui pesan singkat di akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Cepat hingga Rp30 Juta, Cukup Lewat Aplikasi Pinjol Ini, Bunganya Rendah
3. Mencatut nama perusahaan pinjol legal
Beberapa oknum bahkan tidak segan-segan menggunakan nama perusahaan pinjaman online yang terdaftar OJK dalam menawarkan produknya.
Mereka bahkan menyertakan logo perusahaan dan OJK sebagai pengawas agar dianggap valid oleh targetnya.
Biasanya memang terdapat pembeda yang bisa terlihat jelas misalnya logo yang tidak simetris, jenis huruf yang berbeda, warna logo yang tidak sama dan lain sebagainya.
4. Tidak membutuhkan syarat dasar
Sudah umum diketahui kalau pengguna pinjaman online harus mendaftar melalui aplikasi terlebih dahulu dengan menambahkan biodata seperti nama, tempat domisili, tanggal lahir dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: