Dijemput Paksa Polisi, Kemudian Mengakui Penyebab Dirinya Nekat Tenggak Racun Usai Aniaya Istri
--
Kendati demikian, setelah pengakuan tersangka akhirnya mengakui penyesalannya, sampai nekat menenggak racun serangga
"Aku lah menyesal, itulah aku minum racun," singkat SB dihadapan penyidik.
Meski tersangka berdalih hanya sekali menendang istrinya, tersangka dijerat Pasal 5 huruf a junto pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT sub pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: