Polisi Jerat Pria Ini Pasal 80Ayat 1 UU Perlindungan Anak, tega Cubit Anak Karena Hiperaktif
Kasus penganiayaan anak di Kota Surabaya yang viral--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap anak kecil. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mencubit anak lelakinya hingga bocah itu menangis kesakitan.
Video itu direkam di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Setelah viral, pria tersebut akhirnya diamankan oleh polisi dan dijerat pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Promo Diskon LCGC Jelang Akhir Tahun 2024, Veloz Diskon Sampai Dua Digit
Ironisnya, pelaku yang mencubit bocah tersebut ternyata adalah ayah kandungnya sendiri. Pria itu tetap mencubit anaknya meskipun si anak sudah berteriak-teriak minta ampun. Kejadian ini sontak mengundang banyak kecaman dari warganet. Banyak yang mengungkapkan kemarahan mereka atas tindakan tersebut.
BACA JUGA:12 Oleh-oleh Unik Khas Surabaya, Ada Kue Manis-Aneka Sambal, Cocok Buat Buah Tangan
Pelaku Diamankan
Setelah video itu menjadi viral, Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), langsung bergerak cepat.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil rekaman video. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP. Rina Shanty Nainggolan, menjelaskan bahwa pihaknya memulai investigasi dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah pelakunya," ujar Rina.
BACA JUGA:Liburan ke Semarang, Ini Daftar 14 Buah Tangan untuk Kerabat dan Teman
Hasil investigasi mengungkap bahwa korban masih sangat belia, baru berusia 3,5 tahun. Sementara itu, pelaku yang juga ayah korban mengaku bahwa ia mencubit anaknya sebagai cara untuk "menenangkan" si anak yang menurutnya hiperaktif.
Namun, polisi menilai tindakan pria tersebut sudah sangat berlebihan dan tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara sesuai pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA:17 Daftar Oleh-oleh Khas Bali, Mulai dari Makanan Hingga Kain dan Kerajinan Tangan
Siapa Perekam Video
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: