Sebanyak 9.197 Pemilih Disabilitas di Bengkulu, Gunakan Hak Pilih Dapat Didampingi
Sebanyak 9.197 Pemilih Disabilitas, Gunakan Hak Pilih Dapat Didampingi --
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu merangkum sebanyak 9.197 pemilih terdaftar sebagai pemilih disabilitas pada daftar pemilih tetap atau DPT. Dari jumlah tersebut terdapat 6 kategori penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Operator SPBU dan Pengunjal Bio Solar Diringkus Polda Bengkulu, Ini Modus dan Keuntungannya
6 Kategori tersebut yakni penyandang disabilitas fisik sebanyak 3.909 pemilih, disabilitas mental sebanyak 2.124 pemilih, disabilitas intelektual sebanyak 627 pemilih, disabilitas sensor wicara sebanyak 124 pemilih. Kemudian disabilitas sensorik rungu sebanyak 535 pemilih, dan disabilitas sensorik netra sebanyak 978 pemilih.
Dari data tersebut sebanyak 994 pemilih penyandang disabilitas berada di Kota Bengkulu. Dijelaskan Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meliansah nantinya pemilih disabilitas dapat memilih dengan cara didampingi oleh pihak keluarga dan mengisi surat pernyataan. Selanjutnya akan diarahkan oleh KPPS disetiap masing-masing PPS.
BACA JUGA:Operator SPBU dan Pengunjal Bio Solar Diringkus Polda Bengkulu, Ini Modus dan Keuntungannya
"Pada saat pemilihan pemilih disabilitas dapat didampingi oleh keluarganya, tetapi pihak keluarga diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan baru kemudian akan diarahkan oleh KPPS di masing-masing PPS," ungkapnya.
Ditambahkan Bambang, untuk pemilih disabilitas yang tidak dapat hadir ke TPS, karena sakit atau kondisi yang tidak memungkinkan, maka KPPS akan mendatangi rumah yang bersangkutan agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA:Rumah Toke Sawit Dibobol Pencuri, Uang Tunai Rp 1 Miliar dan Perhiasan Emas Senilai Rp 100 Juta Raib
"Untuk penyandang disabilitas yang tidak dapat hadir ke TPS disebabkan sakit atau hal lainnya dapat menyampaikan ke PPS, PPK dan KPU Kota Bengkulu untuk mempersiapkan KPPS untuk mendatangi rumah yang bersangkutan," tambah Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengimbau untuk keluarga disabilitas dapat melaporkan ke KPU, PPS dan PPK jika tidak dapat menggunakan hak suaranya atau untuk mendapatkan format surat pendamping.
BACA JUGA:Pria Ini Sudah Bertemu Dajjal, di Sini Tempat Mereka Bertemu dan Apa Obrolan Mereka?
"Untuk keluarga penyandang disabilitas kami imbau agar segera melaporkan apabila ada yang tidak dapat menggunakan hak suaranya atau hanya sekedar mendapatkan format surat pendamping," tutup Bambang.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: