PSU Pilkada Bengkulu Selatan Tanpa Pencabutan Nomor Urut, Tetap Dengan Kampanye Terbuka dan Debat

--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau P-S-U, sesuai putusan MK yang telah mendiskualifikasi Calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi. Sedangkan Wakilnya yakni Ii Sumirat, masih bisa mencalonkan diri dan tetap sebagai Calon Wakil Bupati.
BACA JUGA:Banyak yang Penasaran, Ternyata Segini Gaji Debt Collector Pinjol
Pemungutan Suara Ulang atau PSU ini harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah pembacaan putusan.
Terkait hal itu, KPU Provinsi Bengkulu telah memenuhi panggilan koordinasi dari KPU RI, membahas tahapan pelaksanaan PSU.
Dikatakan anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, untuk proses PSU tahapannya masih sama kecuali tidak adanya pengambilan nomor urut. Sedangkan untuk kampanye mulai dari kampanye terbuka, rapat umum, serta tahapan debat masih dilaksanakan meski digelar secara singkat sesuai dengan waktu dan anggaran.
BACA JUGA:Resmi, Segini Biaya Perpanjangan SIM C Maret 2025 Lengkap dengan Syaratnya
Ditambahkan Sarjan, untuk memulai seluruh tahapan tersebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI, dengan harapan dapat diterima dalam waktu dekat.
Sementara itu, pada pelaksanaan PSU, semua panitia di Bengkulu Selatan mulai dari PPK, PPS dan KPPS juga akan dilakukan tahapan evaluasi.
‘’ Saat ini kami masih menunggu surat keputusan dari KPU RI berkenaan dengan tindak lanjut pemungutan suara ulang, tahapannya nanti masih sama kampanye tetap ada. Harapnnya surat resmi dapat diterima secepatnya,’’terang Sarjan Efendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: