Iklan RBTV Dalam Berita

3 Solusi Ampuh Saat Gagal Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Aman dan Tanpa Risiko

3 Solusi Ampuh Saat Gagal Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Aman dan Tanpa Risiko

3 Solusi Ampuh Saat Gagal Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Aman dan Tanpa Risiko--

Solusi tak mampu bayar pinjol yang terakhir, khususnya jika kamu terjebak dalam jebakan pinjol illegal adalah dengan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK, dan pihak kepolisian.

 

Pasalnya, pinjaman online illegal cenderung memiliki prosedur penagihan jauh lebih ekstrim. Bahkan beberapa diantaranya juga tak jarang berani mengancam debitur seperti melaporkan ke pihak kepolisian.

 

BACA JUGA:Paket Komplit Aplikasi DANA, Mau Pinjaman Online Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini

 

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa seseorang tak bisa diberi putusan pengadilan seperti pidana penjara, dengan alasan ketidakmampuannya memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

 

Kemudian, jika pihak pinjol illegal berani menyebarkan data pribadi atau melakukan penagihan dengan kekerasan, maka kamu dapat langsung menindaklanjutinya ke pihak kepolisian atau Satgas Waspada Investasi OJK.

 

Dengan begitu, pihak pinjol illegal akan dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 368 Kitab UU Hukum Pidana.

 

Itulah ulasan mengenai solusi ampuh saat gagal bayar pinjaman online. Semoga bermanfaat.

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: