3 Solusi Ampuh Saat Gagal Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Aman dan Tanpa Risiko

3 Solusi Ampuh Saat Gagal Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Aman dan Tanpa Risiko--
Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
BACA JUGA:LINK DANA Kaget 8 September, Ayo Klaim dan Dapatkan Saldo DANA Ratusan Ribu Rupiah di Jumat Berkah
Namun, proses restrukturisasi di pinjaman online sejatinya hanya berlaku bagi debitur yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk skema restrukturisasi pinjol sendiri bentuknya seperti ini:
• Debitur mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta secara online
• Pihak pinjaman online melakukan riset dan assessment terkait pengajuan restrukturisasi dari debitur
• Pihak pinjaman online setuju dan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debiturnya, yang disampaikan secara online di website pinjol terkait.
BACA JUGA:Bayar Belanjaan di Tokopedia Pakai Aplikasi DANA Jadi Lebih Mudah dan Simpel, Begini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: