PPPK Kanwil Kemenag Bengkulu Harap Bersabar, Gaji Belum Teranggarkan di DIPA 2023, Dirapel
PPPK Kemenag diminta bersabar menunggu gaji--
“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag.
“Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag.
Kenaikan tukin, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan.
“Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut.
“Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata dia lagi.
Sebelumnya memberikan kenaikan Tukin, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.
“Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Aplikasi Dompet Digital Terbaik, Transaksi Dalam Genggaman
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Meskipun sudah disetujui, namun besaran kenaikan tukin Kemenag belum diumumkan secara resmi.
Tukin PNS Kemenag Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.
Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.
Ini Nominal Tukin ASN Kemenag RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: