Iklan RBTV Dalam Berita

Yakin Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih? Silakan Cek Sendiri, Begini Caranya

Yakin Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih? Silakan Cek Sendiri, Begini Caranya

Cara cek daftar pemilih tetap--

BACA JUGA:Luar Negeri Kalah, Ini 41 Objek Wisata Indonesia yang Diakui Dunia

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara

3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik

6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor

7. Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga

8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Bansos Cair Serentak di Bulan September, Ada PKH Rp900.000

 

Informasi tambahan, berikut ini jadwal Pemilu dan Pemilihan Presiden

 

Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: