Iklan RBTV Dalam Berita

DC Pinjol Meresahkan? Tenang, Ini 3 Lembaga Tempat Mengadu, Laporkan!

DC Pinjol Meresahkan? Tenang, Ini 3 Lembaga Tempat Mengadu, Laporkan!

DC Pinjol Meresahkan? Tenang, Ini 3 Lembaga Tempat Mengadu, Laporkan!--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. 

 

Berbanding terbalik dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjaman online terpercaya yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.

 

BACA JUGA:KORBAN PINJOL, 5 Artis Ini Pernah Jadi Korban Teror Pinjaman Online, Salah Satunya Nikita Mirzani

 

Waspada! Itulah satu kata buat calon nasabah pinjaman online sebelum mengunduh dan pinjam uang di fintech ilegal jika tak ingin kena masalah teror dan ancaman para debt collector (DC) pinjaman online ilegal.

 

Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku serta telusuri apakah perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK. Sebab pinjaman online ilegal tak mengikuti ketentuan cara penagihan utang ke nasabah dengan benar.

 

Bila lalai, telat bayar tagihan atau tidak melunasi utang, siap-siap hadapi teror dan ancaman pinjaman online ilegal ini.

 

BACA JUGA:Sat Set Langsung Cair ke DANA, Coba 6 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah Berikut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: