Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Perlu ke Kantor Polisi jika SIM Hilang, Begini Cara Mudah Urus SIM via Online

Tak Perlu ke Kantor Polisi jika SIM Hilang, Begini Cara Mudah Urus SIM via Online

Cara mengurus SIM yang hilang--

SIM A dan SIM B : Rp80.000

SIM C : Rp75.000

SIM D : Rp30.000

 

Jika sudah melakukan registrasi dan pengisian data diri, pembayaran sudah bisa dilakukan melalui ATM atau EDC BRI. Ya, kali ini tidak perlu lagi antre untuk membayar di loket sehingga prosesnya pun jadi lebih praktis dan nyaman.

 

Setelah melakukan pembayaran, proses pengurusan SIM akan dilanjutkan ke tahap offline karena berkaitan dengan verifikasi.

 

4. Pilih Jadwal Pengambilan SIM

Selesai melakukan proses pembayaran, pengambilan SIM juga sudah bisa dipilih dari jadwal yang tersedia. Hal ini tentu lebih nyaman untuk para pemohon SIM karena bisa memilih jadwal sesuai dengan ketersediaan waktu di sela-sela aktivitas. 

BACA JUGA:Kesempatan Berkarier di Dunia Perbankan, BTN sedang Buka Lowongan Pekerjaan

 

Waktu pengambilan bisa dipilih melalui kalender dengan waktu dan tempat yang diinginkan pemohon.

 

5. Datang ke Lokasi Pengambilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: