Iklan dempo dalam berita

Gunakan Gading Gajah Haram Apa Dibolehkan, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut 4 Madzhab

Gunakan Gading Gajah Haram Apa Dibolehkan, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut 4 Madzhab

Pandangan Islam tentang gading gajah dijadikan pipa rokok--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi bermanfaat buat kita semua, khususnya para perokok. Mengunakan pipa gading gajah bagi perokok, dinilai sesuatu yang prestisius. Mereka merasa lebih percaya diri menggunakannya, karena memang harganya yang tidak murah. 

Selain sebagai citra kelas atas, merokok menggunakan pipa gading gajah konon bermanfaat untuk menambahkan kenikmatan dalam merokok dan juga mampu menyembuhkan sakit gigi. Di Bengkulu sendiri banyak ditemui perokok yang memakai gading gajah, dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum mengunakan pipa gading gajah? Berikut penjelasannya. Sebelum menjelaskan hukum menggunakan pipa gading gajah, terlebih dahulu penting untuk diketahui terkait hukum najis tidaknya gading gajah. 

BACA JUGA:Jangan Pernah Meragukan Rezeki, Seperti Kisah Berikut yang Tidak Tahu Arti Dibalik Rezeki

Tentang najis tidaknya gading gajah ini, fuqaha berbeda pendapat. Ada yang menyatakan najis, suci, dan yang terakhir tafsil. 

Berikut ringkasnya: Pertama, gading gajah najis merupakan pendapat madzhab Hanabilah, madzhab Syafi'i dan Muhammad Ibn Hasan dari Madzhab Hanafi. 

Mereka berkata: "Sesuatu yang terbuat dari gading gajah hukumnya najis, karena tulang gajah najis baik diambil dari gajah hidup ataupun mati, karena sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup ia adalah bangkai, dan baik diambil setelah disembelih atau setelah mati." 

Dalil mereka adalah firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 3:

 

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ 

Artinya: "Diharamkan atas kalian bangkai".

 

Menurut pandangan madzhab ini, tulang termasuk dari pada bangkai sehingga diharamkan. Sedangkan gajah tidak dapat dimakan dagingnya maka bagaimana pun juga ia najis.

Imam Nawawi dalam Majmu' sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: