Gunakan Gading Gajah Haram Apa Dibolehkan, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut 4 Madzhab
Pandangan Islam tentang gading gajah dijadikan pipa rokok--
(فرع) العاج المتخذ من عظم الفيل نَجِسٌ عِنْدَنَا كَنَجَاسَةِ غَيْرِهِ مِنْ الْعِظَامِ لَا يجوز استعماله في شئ رَطْبٍ فَإِنْ اُسْتُعْمِلَ فِيهِ نَجَّسَهُ: قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهُ فِي الْأَشْيَاءِ الْيَابِسَةِ لِمُبَاشَرَةِ النَّجَاسَةِ وَلَا يَحْرُمُ لِأَنَّهُ لَا يَتَنَجَّسُ بِهِ
Artinya, "(cabang) menurut kami "Al-Aaj" yang terbuat dari tulang gajah hukumnya najis sebagaimana najisnya tulang-tulang yang lain. Tidak diperbolehkan menggunakannya pada sesuatu yang basah. Jika digunakan pada perkara yang basah maka dia akan menajiskannya.
BACA JUGA:Cairkan PayLater Akulaku ke OVO, Emang Bisa? Cek Selengkapnya di Sini
Ashab kami berkata: "Dan dimakruhkan menggunakannya pada perkara yang kering karena bersentuhan langsung dengan perkara yang najis, dan hal itu tidaklah haram, karena benda yang kering tidak menjadi najis sebabnya." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzzab, (Beirut, Darul Fikr), juz I, halaman 243).
Kedua, gading gajah suci menurut madzhab Hanafi kecuali Muhammad ibn Hasan. Satu riwayat dari Imam Ahmad ibn Hambal dan Ibnu Wahab dari madzhab Maliki berargumen:
وَاسْتَدَلُّوا بِأَنَّ الْعَظْمَ لَيْسَ بِمَيِّتٍ؛ لأَِنَّ الْمَيْتَةَ مِنَ الْحَيَوَانِ فِي عُرْفِ الشَّرْعِ اسْمٌ لِمَا زَالَتْ حَيَاتُهُ لاَ بِصُنْعِ أَحَدٍ مِنَ الْعِبَادِ، أَوْ بِصُنْعٍ غَيْرِ مَشْرُوعٍ وَلاَ حَيَاةَ فِي الْعَظْمِ فَلاَ يَكُونُ مَيْتَةً، كَمَا أَنَّ نَجَاسَةَ الْمَيْتَاتِ لَيْسَتْ لأَِعْيَانِهَا، بَل لِمَا فِيهَا مِنَ الدِّمَاءِ السَّائِلَةِ وَالرُّطُوبَاتِ النَّجِسَةِ، وَلَمْ تُوجَدْ فِي الْعَظْمِ
Artinya, "Mereka berargumen: "bahwa tulang tidak termasuk mayit karena bangkai dalam pengertian syara' adalah nama untuk hewan yang mati tanpa adanya perlakuan (disembelih) seseorang atau ada perlakuan manusia, namun dengan cara yang tidak sesuai syariat. Sehingga karena tidak adanya kehidupan pada tulang maka ia bukan bangkai, seperti halnya najisnya bangkai bukan karena bendanya yang najis melainkan karena adanya darah dan cairan-cairan najis yang mengalir di dalamnya, dan ini tidak ditemukan pada tulang."
Adapun hukum mengunakannya menurut madzhab Hanafi dan ulama lain yang sependapat diperbolehkan mengunakan sesuatu yang terbuat dari gading gajah.
Hal ini berdasarkan bahwa Nabi pernah mengunakan sisir yang terbuat dari gading gajah, kenyataan ini menunjukan kebolehan mengunakan sesuatu yang terbuat dari tulang gajah.
Ketiga, pendapat yang menyatatakan gading gajah hukumnya tafsil antara disembelih dan tidaknya gajah yang diambil gadingnya. Ini adalah pendapat masyhur madzhab Maliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: