BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu: BSU 2025 Tidak Cair Jika Punya Tunggakan

BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pihak BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu menyampaikan jika pegawai swasta dan guru honorer tidak akan menerima BSU 2025 jika memiliki tunggakan.
BSU 2025 merupakan langkah dan upaya pemerintah untuk memulihkan daya beli masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
Program BSU 2025 ini khusus diperuntukan untuk seluruh pegawai swasta dan guru hinorer yang memiliki penghasilan atau upah di bawah Rp3,5 juta.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Temui Mensos Gus Ipul Bahas 5 Hal Penting, Kemensos RI Kucurkan Dana Rp200 M
Ternyata tidak semua pekerja dan guru honorer yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta bakal menerima BSU 2025.
Ada beberapa syarat utama yang menjadi perhatian serius bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut.
Apakah syarat itu, ternyata tidak boleh memiliki catatan tunggakan cicilan di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan oleh Dimas selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu.
Bagi pegawai swasta yang memiliki tunggakan cicilan BPJS Ketenagakerjaan maka ia tidak berhak menerima BSU, dan diharuskan untuk melunasi semua tunggakan tersebut terlebih dahulu.
"Misal ada peserta yang BPJS yang terakhir bayar iuran BPJS nya pada bulan Januari lalu, maka dia tidak berhak menerima, dan diharuskan untuk melakukan pembayaran tunggakan cicilan terlebih dahulu," ujar Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Dimas (17/6/2025)
BACA JUGA:Bocoran Informasi Pencairan BSU 2025 di Provinsi Bengkulu dari BPJS Ketenagakerjaan
Untuk itu, Dimas mengimbau untuk kepada seluruh pekerja di Provinsi Bengkulu agar memperhatikan status Kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Para penerima upah harusnya memperhatikan setiap bulan apakah iuran mereka selalu dibayarkan setiap bulannya oleh pemberi upah atau tidak. Kan kasihan harusnya mendapatkan BSU ini malah tidak," ujar Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: