Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Ini Tersangka, Sekdes Sakit Mantan Kades Ditahan
--
Adapun rincian pembangunan tersebut, mulai dari pengadaan lampu jalan, sumur bor, Talut, dan pembelanjaan fiktif karena tidak adanya SPJ dalam pembelanjaannya.
"Hari ini, kita menahan dua tersangka selama 20 hari sejak 14 September 2023," Kata Kajari.
BACA JUGA:Terkadang Malaikat Rezeki Mau Datang ke Rumah Anda, Namun Batal karena Ada 2 Benda Ini
Sementara itu, mantan Sekdes JH belum dapat hadir dengan beralasan sakit.
Meski demikian pihak Kejari tetap akan melakukan penangkapan seperti yang dilakukan dengan mantan Kades.
febrianto.dhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: