Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Ini Tersangka, Sekdes Sakit Mantan Kades Ditahan
--
KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah penyidikan yang cukup lama, kamis siang (14/9) Kejari Kaur menetapkan mantan Kepala Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur berinisial Am (45) dan mantan Sekretaris Desa berinisial JH (40) menjadi tersangka.
Sebelumnya, penyidikan ini dilakukan setelah adanya pelimpahan dari Inspektorat Kaur ke Kejari Kaur.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik Kejari Kaur melakukan penyidikan terhadap kejanggalan di pengelolan Dana Desa tahun anggaran 2018,2019,2020.
BACA JUGA:Jangan Buru-buru Daftar Paylater Bunga Rendah, Lihat Dulu Keuntungan dan Kerugiannya
Disampaikan Kajari Kaur Muhammad Yunus, dari barang bukti dan berkas yang mereka kumpulkan selama masa penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kaur.
Kerugian Negara yang disebabkan oleh kedua tersangka sebanyak Rp 311 juta.
BACA JUGA:Kelelawar Masuk Rumah, Salah Satunya Tanda Rezeki Mau Datang, Namun Syaratnya Harus Seperti Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: