Iklan RBTV Dalam Berita

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi buat kita semua. Kata riba adalah tambahan dalam bahasa Arab. Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang. 

Sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.

 

BACA JUGA:Pinjol Syariah Menggiurkan, Ada Limit Rp50 Juta Bebas Riba Cuma Pakai KTP

 

Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Adapun kelebihan tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan. Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak.

Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 276 dijelaskan bahwa Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.

 

BACA JUGA:Tanpa Riba dan Terhindar Jebakan Rentenir Online, Ini 8 Pinjol Syariah Terbaik Resmi OJK

 

Hukum riba ini haram dan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 130 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan." (Ali Imron ayat 130).

Menurut Sayyid Qutb dalam bukunya yang berjudul “Tafsir Ayat-Ayat Riba”, pengertian riba adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo. Selain itu, Sayyid Qutb juga mengatakan bahwa sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah kecil, seiring waktu pasti berlipat jumlahnya.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: