Iklan dempo dalam berita

Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober-Desember 2023 Ditetapkan Pemerintah, Cek Daftarnya

Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober-Desember 2023 Ditetapkan Pemerintah, Cek Daftarnya

Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober-Desember 2023 Ditetapkan Pemerintah, Cek Daftarnya --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting buat kita semua yang merupakan pelanggan PLN. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).

BACA JUGA:Lubang Hitam Seperti Neraka Ditemukan, Miliaran Kali Lebih Panas dari Matahari

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa tarif listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV/2023, seharusnya mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III/2023 yang ditetapkan. 

Hal ini seiring parameter ekonomi makro mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya. “Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman melalui siaran pers.

BACA JUGA:Butuh Biaya Renovasi Rumah? Pakai Dana Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair hingga Rp500 Juta

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), serta harga batu bara acuan (HBA).

Jisman menambahkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV/2023 adalah realisasi rata-rata Mei, Juni, dan Juli 2023. Perinciannya, kurs sebesar Rp14.927,54/US$, ICP sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. Lebih lanjut, Jisman menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta Cukup dari Rumah, 5 Menit Langsung Cair ke Rekening

“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman.

Tarif listrik pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi dipatok sebesar Rp 415/kWh, sementara pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605/kWh. 

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ikuti Langkah Berikut untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan PLN nonsubsidi Oktober-Desember 2023: 

• Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. 

• Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: