Info Bagi Pencari Kerja, Pemprov Umumkan Seleksi PPPK untuk 3 Formasi Berikut
Pemprov Bengkulu umumkan formasi PPPK yang akan diterima--
Untuk Kriteria Pelamar dibagi dalam seleksi kebutuhan khusus dan umum.
PPPK Jabatan Fungsional Guru
a. Kebutuhan Khusus
1. Pelamar Prioritas, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BACA JUGA:DBH Kelapa Sawit Dikucurkan, Seluma Dapat Rp 9,6 Miliar
3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan Kemendikbud
2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: