Iklan RBTV Dalam Berita

Selalu Bayar Tapi Utang Pinjol Tidak Juga Lunas, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selalu Bayar Tapi Utang Pinjol Tidak Juga Lunas, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selalu Bayar Tapi Utang Pinjol Tidak Juga Lunas, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya--

1. Lapor ke Polisi

 

Cara pertama, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat.

 

Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera. 

 

Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.

 

Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke [email protected].

 

2. Lapor ke OJK

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.

 

SWI merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: