Iklan dempo dalam berita

Kasus Mafia BBM, Dua Perusahaan Ini Terancam Ditindak Pasal Tipikor, Pencucian Uang serta Pajak

Kasus Mafia BBM, Dua Perusahaan Ini Terancam Ditindak Pasal Tipikor, Pencucian Uang serta Pajak

Dua perusahaan terlibat mafia BBM menghadapi masalah besar--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Zainal Efendi selaku kaksa penuntut umum Kejati Bengkulu tidak hanya sebatas membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Bambang Irawan dan Muhamad Agustian dengan jeratan pidana melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah berdasarkan pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, tetapi mengungkap lebih dalam adanya praktik curang yang dilakukan oleh mafia BBM di Provinsi Bengkulu.

Zainal Efendi menuturkan, dua perusahaan yakni PT. Sinar Jaya Selaras dan CV. Evron Raflesia Energi ini memiliki izin pendistribusian BBM non subsidi yang akan didistribusikan ke semua perusahaan rekanan.

BACA JUGA:Beli Solar Subsidi dan Dijual Harga Industri, PT. SJS Raup Untung Hingga Rp 900 Juta per Bulan

"Kalau menurut kami jelas sekali, karena mereka mengambil minyak subsidi, sedangkan dia izin perusahaannya minyak yang bukan subsidi untuk didistribusikan ke perusahaan atau industri," ujar Zainal yang juga Kasi Kamnegtibum Kejati Bengkulu.

Ketika dikonfirmasi langsung oleh rbtv.disway.id, apakah perbuatan pemilik PT. Sinar Jaya Selaras dan CV. Evron ini bisa ditindak dengan pasal tindak pidana korupsi, karena BBM yang dibeli dari terdakwa itu merupakah BBM yang telah disubsidi oleh negara dan kemudian dijual ulang dengan harga non subsidi, ditegaskan Zainal, sangat berpeluang.

Saat ini sedang dipelajari oleh pihaknya bersama dengan Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:10 Provinsi dengan Mobil Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta, Paling Sedikit Salah Satu Provinsi di Sulawesi

"Oh bisa, sangat mungkin sekali bisa dan itu yang lagi kita pelajari dengan teman-teman, serta anggota dan tim Bidang Pidsus," kata Zainal.

Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang didapat oleh satu perusahaan milik saksi Evi ini, ditegaskan Zainal selaku penuntut umum, berkisar Rp 900 juta per bulan dan diperkirakan bisa lebih dari angka tersebut. 

Selain itu, Zainal menegaskan bahwa saksi Zuhardi Perdana Putra selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras sudah ditetapkan oleh penyidik Subdit Tipidter sebagai tersangka, namun berkasnya belum naik ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Kita akan memberikan surat P17 untuk mengingatkan kembali kepada penyidik agar segera mengirimkan berkas ke penuntut umum agar dapat diteliti," ujar Zainal.

BACA JUGA:SELAMAT! Pedagang yang Penuhi 4 Kriteria Ini Jadi Prioritas Pembiayaan KUR BRI 2023

Selain membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang telah melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite dan bio solar ini, Jaksa Penuntut Umum akan menjerat tersangka lanjutan dengan Undang-Undang tentang perminyakan, Tindak Pidana Pencucian Uang dan tentang Pidana Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: