5 Siasat Penting Menghadapi Kekejaman DC Pinjol Ilegal, Nomor 2 Wajib Dipahami oleh Nasabah
5 Siasat Penting Menghadapi Kekejaman DC Pinjol Ilegal, Nomor 2 Wajib Dipahami oleh Nasabah--
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Berikut Kriteria Pinjol Legal OJK :
Sementara itu, perusahaan pinjol legal memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI.
Berikut Cara Cek Pinjol Legal :
1. Lewat website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: