Iklan RBTV Dalam Berita

Menakutkan, Ada 14.000 Lebih Penagih Utang, Ini Data Terbaru 288 Pinjol Ilegal

Menakutkan, Ada 14.000 Lebih Penagih Utang, Ini Data Terbaru 288 Pinjol Ilegal

Menakutkan, Ada 14.000 Lebih Penagih Utang, Ini Data Terbaru 288 Pinjol Ilegal--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menakutkan. Ini informasi penting buat seluruh warga. Harus benar-benar teliti dan hati-hati kalau terpaksa berhubungan dengan pinjaman online (pinjol). 

Jika memang membutuhkan uang mendesak, dan pilihannya berhubungan dengan pinjol, maka pastikan betul menggunakan pinjol resmi yang terdaftar di OJK.

BACA JUGA:5 Siasat Penting Menghadapi Kekejaman DC Pinjol Ilegal, Nomor 2 Wajib Dipahami oleh Nasabah

Pasalnya, ini bukan menakut-nakuti. Daa terbaru dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada sebanyak 14.000 orang tercatat sebagai penagih utang pinjol atau debt collector (DC). 

Penagih utang atau DC ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pinjol. Selain debt collector internal, perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending juga mempekerjakan pihak ketiga.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya memastikan seluruh tenaga debt collector telah tersertifikasi.

BACA JUGA:Capek dan Sengsara Berurusan dengan Utang Pinjol? Yuk Coba Cara Ini Agar Hidup Kamu Lebih Nyaman

“Kita pastikan seluruh tenaga debt collector itu tersertifikasi, baik internal maupun usaha pendukung atau vendor. Sampai saat ini, jumlah tenaga debt collector yang sudah tervefikasi itu 14.000," ujar Sunu.

AFPI pun telah menyiapkan sejumlah standar operasional prosedur (SOP) untuk panduan debt collector itu menagih utang. AFPI tidak membenarkan cara-cara represif dalam penagihan pinjol, termasuk kekerasan.

“Kalau dia langgar kode etik, kita lakukan flagging. Ini berfungsi kalau misal, dia dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak di-hire lagi oleh anggota kita yang lain," jelasnya.

BACA JUGA:Dapat Transfer Uang Misterius? Salah Satu Modus Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Ini Sebelum Bangkrut

Sementara itu, perlakuan debt collector sekarang memang menjadi sorotan usai korban mengadukan cara penagihan utang pinjol ke aplikasi X atau dahulunya Twitter. Dalam keterangannya, korban tersebut diteror hingga ditelepon ke kantor dan dikirimkan makanan melalui order fiktif di aplikasi ojek online.

Pinjol Ilegal

Masyarakat perlu waspada sebelum menggunakan pinjaman online atau pinjol untuk utang. Pasalnya, terdapat 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal yang berhasil ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) per Agustus 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: