Iklan RBTV Dalam Berita

Ambil Bantuan, Cek Syarat di Kantor Pos

Ambil Bantuan, Cek Syarat di Kantor Pos

Ilustrasi pengambilan Bantuan di Kantor Pos Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja diperpanjang hingga tanggal 27 Desember 2022.

Keputusan ini ditetapkan pemerintah karena masih ada pekerja yang belum sempat mengambil BSU di kantor Pos terdekat.

Deputi EGM PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, Sutiarto menjelaskan persyaratan yang perlu dipersiapkan penerima sebelum datang ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan.

Pertama siapkan identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Penerima harus datang langsung ke kantor Pos, karena ini tidak bisa diwakilkan," kata Sutiarto, Kamis (21/12).

BACA JUGA:Belum Ambil BSU, Ayo Cepat Masih Ada Waktu !!!

Pencairan BSU dapat dilakukan saat jam operasional kantor Pos. Mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, setiap hari senin sampai sabtu.

Khusus di Kantor Cabang Utama, pelayanan tetap buka hari minggu sampai jam 9 malam. 

Jika berhalangan hadir karena sakit atau sedang menjalani hukuman pidana di dalam Lapas, PT Pos Indonesia siap jemput bola. Ada tim yang akan mengantarkan langsung BSU tersebut.

Pencairan bisa dilakukan secara kolektif, apabila ada permintaan langsung dari pihak perusahaan karena jauh dengan kantor Pos. 

"Kita siap untuk datang langsung, baik itu ke perusahaan maupun pekerjanya. Dengan catatan ada pemberitahuan terlebih dahulu," kata Sutiarto.

Sutiarto berharap jadwal perpanjangan yang ditetapkan pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Kemungkinan besar tidak ada lagi jadwal perpanjangan, sehingga dana alokasi BSU untuk pekerja akan dikembalikan ke pemerintah.

Sebelumnya pemerintah menetapkan masa pengambilan BSU paling lambat 20 Desember 2022. Namun karena masih banyak yang belum mencairkan, diperpanjang lagi sampai 27 Desember 2022. (Muhammad Joviter)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: