Iklan RBTV Dalam Berita

Debt Collector Bukan Malaikat Maut, Mereka Dilarang Melakukan Hal Berikut

Debt Collector Bukan Malaikat Maut, Mereka Dilarang Melakukan Hal Berikut

Beberapa hal yang dilarang dilakukan debt collector--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Industri pinjaman online (pinjol) telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Layanan ini memungkinkan individu untuk mengakses dana cepat dan mudah melalui platform digital, tanpa harus melewati proses pengajuan yang rumit seperti yang ada dalam lembaga keuangan tradisional. 

Namun, di balik kemudahan ini, ada satu aspek yang sering menjadi kontroversi dalam industri ini, yaitu peran debt collector.

Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk mengumpulkan pembayaran pinjaman yang jatuh tempo dari peminjam yang gagal melakukan pembayaran tepat waktu. 

Mereka beroperasi atas nama perusahaan pinjaman atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman tersebut. Tugas utama debt collector adalah menghubungi peminjam yang memiliki tunggakan dan menegaskan kewajiban pembayaran mereka.

Debt collector dalam industri pinjaman online bertanggung jawab untuk menjaga agar arus kas perusahaan tetap berjalan dengan lancar. 

BACA JUGA:Stres Selalu Diteror Debt Collector Pinjol, Tidak Perlu Panik, Lakukan Cara Berikut

Mereka berusaha mengembalikan dana yang telah dipinjamkan agar perusahaan dapat terus beroperasi dan memberikan layanan kepada peminjam lainnya.

Namun, seringkali tindakan debt collector ini juga menimbulkan kontroversi. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh debt collector dalam melakukan penagihan kepada nasabah yang telat atau bahkan gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Tindakan yang dilarang tersebut bisa termasuk ancaman-ancaman yang dilakukan oleh debt collector kepada nasabah yang tengah kesulitan membayar tagihan.

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito.

“Bila hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” katanya dilansir dari berbagai sumber.

Sementara itu, bagi pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan kolektor utang tersebut, OJK memiliki wewenang untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap mereka.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, BTN Siapkan KUR hingga Rp 500 Juta, Begini Cara Pengajuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: