Dugaan Korupsi Samisake Seret Ketua Koperasi Menjadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan
--
Sedangkan Dalam modus dugaan korupsinya, Kajari Bengkulu menyatakan jika tersangka memalsukan data untuk mendapatkan bantuan, dengan nantinya uang digunakannya sendiri untuk keperluan pribadi.
Sebelumnya, dalam menetapkan EY sebagai tersangka, Penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkulu sudah melakukan penggeledahan di Kantor BKM Koperasi Maju Bersama dan di kediaman Ketua Koperasi Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, soal kasus korupsi Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), penyidik Kejari Bengkulu melanjutkan saksi saksi.
"Sudah dilakukan penggeledahan sebelumnya dirumah tersangka dan mengamankan sejumlah dokumen," jelas Kajari Bengkulu.
Untuk diketahui Kejari Bengkulu sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri.
BACA JUGA:Perhatikan, Kenapa Muka Anak SMP dan SMA Zaman Dahulu Terlihat Lebih Tua Banding Kini? Ini Alasannya
Keempat tersangka sudah ditahan sejak 6 Juni 2023 lalu, dan sudah 4 kali diperpanjang masa penahanannya. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK-HAN/2023/PN Bgl, ditetapkan memperpanjang waktu penahanan 30 hari, sampai dengan 4 Oktober 2023 mendatang.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: