Hai Gaes, Seluruh PNS Dilarang Like, Comment dan Share Akun Capres dan Caleg, Ini Sanksinya
ASN dilarang komen di akun milik capres dan caleg--
PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, hingga membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
BACA JUGA:Wah! Ternyata Ini Rahasia Pola Garis Tangan H, Beruntung Bagi yang Punya
“Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, silakan laporkan kepada instansi dan sanksi akan diproses berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menggunakan tools Sistem Berbagai Terintegrasi (SBT)," ucap Nur Hasan.
Demikian informasinya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: