Jangan Blokir Nomor, Begini Cara Aman agar Tidak Diteror DC Pinjol Walaupun Terdaftar di OJK
Cara agar tidak diteror debt collector--
AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019.
BACA JUGA:Simak ya, Ini 7 Tanda Rezeki Mau Datang, Walet Masuk Rumah dan Gunakan Pakaian Terbalik
Secara jelas, baik OJK maupun AFPI melarang debt collector menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.
Apabila dalam melakukan penagihan, DC tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka DC tersebut dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Demikian mengenai cara agar DC pinjol tidak teror utang ke rumah, serta cara penagihan yang harus dilakukan debt collector dari OJK. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: