Jangan Blokir Nomor, Begini Cara Aman agar Tidak Diteror DC Pinjol Walaupun Terdaftar di OJK
Cara agar tidak diteror debt collector--
BACA JUGA:Saat Sujud Baca 3 kali Doa Ini, InsyaAllah Diberi Kemudahan Mendapatkan Rezeki
2. Meminta Penambahan Waktu
Biasanya, jika Anda galbay tidak lewat dari berminggu-minggu maka pinjol legal OJK akan memberikan tambahan waktu.
Namun, kalian juga harus menepati pembayaran selanjutnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
3. Melapor ke Instansi Terkait
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror, serta sudah merugikan masyarakat, maka dapat melaporkan ke pihak yang berwajib agar diambil tindakan hukum.
Nah, apabila kamu ingin mengajukan keringanan dari OJK, berikut ini syarat-syaratnya:
BACA JUGA:Punya Halaman di Rumah, Tanam 7 Tanaman Ini, Menurut Islam Pembawa Rezeki
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi. Berikut proses mengajukan keringanan:
- Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
- Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur
- Penyampaian Hasil Penilaian oleh Kreditur
Meskipun begitu, kamu juga harus mengetahui cara penagihan pinjol yang benar sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara garis besar OJK mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang, yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: